Usai Menghadap Gubernur, Kajati Buka Suara

oleh -241 Dilihat
oleh

 

BANDARLAMPUNG – Usai menghadap Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo buka suara menyikapi penegakan hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Utamanya, menyikapi penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran tersebut, pada Rabu 24 September 2025 petang, hingga Kamis 25 September 2025 dinihari.

Kajati Danang mengungkap, perlunya dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Dendi, di Jln. Bukit No: 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, itu seusai menemui Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Jum’at (26/9/2025) pagi, di ruang kerja Gubernur Lampung.

Kajati menyatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar.

Penggeledahan dilakukan untuk memenuhi alat bukti yang memang diperlukan dalam proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Tidak semua proses penegakan hukum, sesuai ketentuannya, harus dibuka secara langsung, namun tahap demi tahap. Penindakan hukum memerlukan waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.

Proses yang sedang berlangsung sifatnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, yang mana sesuai ketentuan, sifatnya sangat terbatas. Artinya, tidak semuanya bisa segera disampaikan kepada publik. Tidak hanya karena aturannya begitu, tetapi juga demi tercapainya target dan sasaran yang sedang diusahakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.