BANDARLAMPUNG – Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga kini masih dilaksanakan oleh Pemprov Lampung.
Bahkan, Pemprov memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan work from home setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) akan tetap dipantau dengan ketat.
“Kebijakan WFH ini akan tetap di awasi. Kalau di Pemerintah Provinsi Lampung kami memiliki aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Aplikasi ini digunakan ASN di lingkungan pemerintah daerah untuk pelaksanaan absensi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Kamis 9 April 2026.
Ia mengatakan, melalui aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tersebut, pihaknya dapat memantau kinerja aparatur sipil negara saat pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah.
“Sistem absensi ini sudah ada pengembangan dari Badan Kepegawaian Daerah agar mengunci titik lokasi pegawai. Dan absensi yang diterima hanya dari titik lokasi sesuai alamat rumah pegawai,” katanya. (*)





