BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa harga ubi kayu (singkong) di daerahnya ditetapkan sementara sebesar Rp1.350 per kilogram (kg) dengan rafaksi maksimal 30 persen.
“Pemerintah Provinsi Lampung hari ini telah meminta izin kepada Kementerian Pertanian, untuk menetapkan harga sementara ubi kayu. Sampai ditetapkannya harga oleh pemerintah pusat, yang sesuai dengan keinginan kita bersama,” ujar Gubernur, Senin 5 Mei 2026.
Penetapan harga sementara ubi kayu di Lampung tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.
“Harga Rp1.350 per kilogram (kg) dengan rafaksi maksimal 30 persen ini tanpa mengukur kadar pati ubi kayu. Kalau kemarin harganya Rp1.100 per kilogram dengan rafaksi 30 persen, bahkan ada yang 40 persen. Dan setelah dibandingkan dengan daerah lain, harga di sana berkisar Rp1.050-Rp1.100 per kilogram dengan rafaksi besar,” ujar dia pula. (*)





