UMP Lampung Kedua Terkecil di Sumatera

oleh -368 Dilihat
oleh

 

BANDARLAMPUNG – Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung menunjukkan angka terkecil kedua se Sumatera.

Yakni, Rp2.893.070 per bulan. Angka ini menempatkan Lampung di peringkat ke-9 dari 10 provinsi di Sumatera, hanya sedikit lebih tinggi dari Bengkulu dengan UMP Rp2.670.039.
Provinsi dengan UMP tertinggi di Sumatera adalah Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp3.876.600, disusul Aceh Rp3.685.616, dan Sumatera Selatan Rp3.681.571.

Disusul kemudian Kepulauan Riau Rp3.623.654, Riau Rp3.508.776, Jambi Rp3.234.535, Sumatera Barat Rp2.994.193, Sumatera Utara Rp2.992.559. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.