BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah membuat surat edaran bagi mitra atau yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerahnya untuk memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mencegah kejadian keracunan.
“Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung terkait pengelolaan Makan Bergizi Gratis di SPPG,” ujar Ketua Pelaksana Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul di Bandarlampung, Jumat 15 Agustus 2025.
Ia mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada yayasan ataupun mitra pengelola dapur SPPG agar lebih memperhatikan standar operasional prosedur dalam penyajian makanan.
“Selain itu kami juga sudah bekerjasama dengan seluruh dinas kesehatan kabupaten serta kota, kemudian kerjasama juga dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan untuk turun langsung mencari penyebab yang membuat keracunan saat makan bergizi gratis,” katanya.
Dia menjelaskan untuk mencegah adanya kasus keracunan kembali selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, maka pihaknya akan memperbaiki sejumlah hal salah satunya tatalaksana pengelolaan makanan dan sumber makanan.
“Akan kami perbaiki semua dari tatalaksana pengelolaan makanan atau sumber makanan. Jadi makanan yang tidak aman dan tidak bagus akan dikelola dan diperbaiki agar tidak ada keracunan lagi,” ucap dia. (*)





