BANDARLAMPUNG – Sebanyak 126 kelurahan di Kota Bandarlampung, harus memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakann itu disampaikan oleh Pemprov Lampung, untuk percepatan pembangunan gerai melalui optimalisasi aset pemerintah.
“Tadi setelah dikomunikasikan, titik pembangunan gerai di Kota Bandarlampung di tahap awal ini ada tiga titik yang dapat dimanfaatkan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Senin 19 Januari 2026.
“Sebenarnya tambahan titik lokasi pembangunan gerai menjadi lebih dari 10 titik yang di dapat dari optimalisasi aset pemerintah daerah,” ungkapnya. (*)







