BANDARLAMPUNG – Tanah seluas 15 hektar milik Pemprov Lampung, dihibahkan kepada dua lembaga hukum Yakni, untuk Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
Lahan yang dihibahkan tersebut, berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan.
Rinciannya, seluas 10 hektare diberikan krpsds Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, serta 5 hektare untuk Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sekaligus penyerahan hibah barang milik daerah berlangsung di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, disaksikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunarto. (*)







