BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung mengapresiasi perusahaan pengolahan ubi kayu atau singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung 36/ 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
“Terima kasih atas kerja sama para perusahaan pengelola ubi kayu. Kami berharap ini bisa menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda,” ucap Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Jumat 30 Januari 2026.
Strategi ganda, sebagaimana dimaksudkan Gubernur tersebut, adalah untuk menjaga keberlanjutan industri tapioca, sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani.
Hal tersebut, kata dia, merupakan komitmen kuat dari dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.
“Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu. Dan kami mengapresiasi karena perusahaan telah menerapkannya,” ujar Gubernur.
Kepala daerah berharap, regulasi tersebut mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah.
“Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Gubernur Lampung tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan utamanya untuk komoditas ubi kayu,” imbuhnya. (*)







