BANDARLAMPUNG – Terhitung mulai 2 Juni hingga 31 Agustrus 2026, Pemprov Lampung melaksanakan program diskon pajak dan balik nama kendaraan.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mempermudah proses mutasi dan balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul mengatakan, tahun ini pemerintah daerah tidak lagi menerapkan program pemutihan pajak seperti sebelumnya.
“Kami sudah melakukan penyusunan terkait kebijakan Gubernur Lampung yang memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung pada 2026. Kalau tahun sebelumnya pemerintah daerah melakukan pemutihan pajak, pada tahun ini fokus kebijakannya memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan,” ujar Saipul, 25 Mei 2026.
Menurut dia program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda besar.
“Skema pelaksanaan program ini contohnya bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tahun ini, kami hanya memberlakukan pembayaran tahun berjalannya saja, ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya satu setengah tahun yang harus dibayar berapapun tunggakannya tidak akan terkena denda lagi, cukup membayar 1,5 tahun saja,” kata dia. (*)





