BANDARLAMPUNG – Penataan ASN pada posisi administrator atau eselon 3 dan fungsional di lingkungan Pemprov Lampung, secara resmi ditetapkan oleh Gubernur Lampung, Jum’at 22 Agustus 2025.
Dalam penataan tersebut, ada potensi terjadi pergeseran posisi eselon 3 dan penempatan pejabat fungsional.
Hal itu terungkap dari surat Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan nomor: 400.14.1.1/4596/VI.04/2025, tertanggal 21 Agustus 2025, dengan prihal: undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator dan jabatan fungsional. (*)






