Eks PJ Gubernur Lampung Diperiksa 12 jam

oleh -408 Dilihat
oleh

 

BANDARLAMPUNG – Mantan Pejabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selama 12 jam terkait uang komisi migas sebesar 17,28 juta dollar AS.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung pada Jumat (19/9/2025) mulai pukul 10.00 – 22.00 WIB. Usai pemeriksaan, Samsudin yang kini menjabat Staf Ahli Kemenpora hanya menjawab singkat bahwa dia diperiksa terkait uang komisi migas dari PHE OSES tersebut.
“Sebagai saksi perkara PI 10 persen WK OSES, terima kasih sehat semua ya,” katanya, Jumat 23 September 2025 malam.

Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengonfirmasi bahwa Samsudin diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) atau uang komisi sebanyak 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Total uang komisi itu mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp 271 miliar yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Selain Samsudin, penyidik juga memeriksa komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham PT LEB.

Ia menambahkan, pemeriksaan difokuskan pada tata kelola institusi dalam pengelolaan dana. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh karena penyidikan masih berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.