DPRD – Pemprov Serah Terima Kesepakatan Bersama

oleh -251 Dilihat
oleh

 

BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung Melaksanakan Penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama Atas Tindakan Hukum Lain Oleh Jaksa Pengacara Negara Terhadap Pemulihan Barang Milik Daerah Provinsi Lampung di PPI Kalianda, Muara Piluk dan Ketapang dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Acara yang berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung ini dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Surya Wibowo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Transiswara Adhi, Anggota Komisi II DPRD Lampung Imelda, serta Forkopimda.

Danang Surya Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan penghargaan atas kepercayaan yang diberikan Pemprov Lampung kepada kejaksaan dalam menjalankan peran mediator penyelamatan aset.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Lampung menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung dan Aparatur Sipil Negara yang berperan dalam proses pemulihan aset.

Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pemulihan aset ini menjadi bukti nyata pelaksanaan hukum dengan integritas, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.