BANDARLAMPUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi.
Kali ini, Bapemperda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Rapat 9 Oktober 2025, membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yaitu: Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Dan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bapemperda Hanifal, SP, Wakil Ketua Budhi Condrowati, SE., M.Si, serta para anggota Bapemperda: Intan Rehana, S.Ked, Fauzi Heri, ST., SH., MH, Sen Ajeman, S.Ag, Jasroni, S.Sos., MM, Diah Dharma Yanti, SH., MH, Yusiran, SE., MH, dan Heni Susilo, M.Pd. (*)







