Pemprov Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan

oleh -801 Dilihat

 

BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan ini efektif berlaku 1 September 2026 dan disertai perubahan skema, terutama bagi kendaraan yang memiliki tunggakan serta besaran diskon pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul mengatakan kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Yakni, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Saipul menjelaskan, pada program sebelumnya seluruh kendaraan yang memiliki tunggakan diwajibkan membayar pajak selama lima tahun.
Namun, dalam skema baru, kewajiban tersebut dibedakan berdasarkan usia kendaraan.

“Kalau yang lalu itu semuanya sama, yaitu membayar satu lima tahun bagi yang menunggak. Sedangkan yang sekarang kita pecah,” kata Saipul, Senin 31 Agustus 2026.

Untuk kendaraan berusia hingga 20 tahun yang memiliki tunggakan, kata dia, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak selama lima tahun.
Sementara kendaraan yang usianya lebih dari 20 tahun mendapat keringanan.

“Pemilik cukup membayar pajak satu tahun berjalan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.