Kejagung Ambilalih Korupsi PT PSMI

oleh -888 Dilihat
default

 

BANDARLAMPUNG – Penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan yang melibatbkan PT PSMI pada areal PT Inhutani V di wilayah Lampung, kini menjadi uruusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Perkara hukum yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut, diambil alih penyidikan perkaranya oleh Kejagung.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar pada Senin 7 September 2026.

Dijelskan, pengambilalihan perkara dilakukan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Jampidsus Kejagung RI.

Hingga kini, kata Saiful Bahri, proses penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen.

“Kami telah mengambilalih penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Saiful, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

“Telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” lanjut Saiful.

Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan adanya penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di kawasan PT Inhutani V Lampung.

Adapun luas lahan yang dibuka untuk kebun tebu dan beririsan dengan kawasan PT Inhutani V mencapai 1.268 hektare.
“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani,” jelas Saiful.

Tindakan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.