BANDARLAMPUNG – Kasus dugaan penjualan tanah yang diaku sebagai milik salah satu BUMD Pemprov Lampung, Perseroda Wahana Raharja seluas 90-an hektare senilai Rp3 miliar akhirnya terungkap.
Berdasarkan data foto yang didapat inilampung, penjualan lahan di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, itu dilakukan oleh Jevri Afrizal, SE, MAk, selaku Dirut PT Wahana Raharja, kepada Muhamad Sudirman alias Sudi, dan Fatah Roni alias Geger.
Adanya fakta ini menegaskan bila kabar telah dijualnya lahan seluas 90-an hektare oleh oknum direksi PT Wahana Raharja, adalah benar.
Sayangnya, Jevri Afrizal belum berhasil dimintai penjelasan. Namun berdasarkan penelusuran, dari harga lahan Rp 3 miliar, sejak awal penandatanganan perjanjian jual beli, Sudi telah memanjar Rp 900 juta.
Ironisnya, meski keabsahan lahan di Rejomulyo, Pasir Sakti, sebagai milik PT Wahana Raharja masih dipersoalkan warga –bahkan pernah menggeruduk Pemprov Lampung-, sampai saat ini petinggi Pemprov Lampung menutup mata dan telinganya. (*)







