Pemprov Bakal Bangun Kawasan Sport Centre

oleh -233 Dilihat
oleh

 

BANDARLAMPUNG – Demi memiliki kawasan Sport Centre, Pemprov Lampung berencana membeli lahan milik PTPN 7 seluas 170 hektar.

Lokasinya, berada di kawasan Institut Teknologi Sumatera (Itera) Sukarame, Bandarlampung. Banyak pihak yang mendukung ide pemprov ini.

Namun, ada pula yang menyayangkan niat tersebut dengan alasan kondisi perekonomian Pemprov Lampung yang belum mengijinkan, mengingat 2024 kemarin saja pemda masih memiliki utang cukupar.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA merupakan salah satu yang kurang sreg dengan rencana ini.

“Kita wajib mengingatkan pemprov agar tidak sembrono dalam merealisasikan rencana pembelian lahan PTPN ini. Bagaimana mungkin pemprov akan membeli tanah klaim milik PTPN yang tidak punya alas hak atas hal tersebut. Ini sama saja menjebak pemprov mencoba melegalkan sesuatu yang berindikasi korupsi,” kata Prof. Hamzah, Kamis (14/8/2025).

Sebagaimana diketahui, pada rapat pembahasan mekanisme pelepasan aset lahan milik Pemprov Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (12/8/2025) lalu, Sekdaprov Marindo Kurniawan mengungkapkan, pembahasan pada rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya dengan jajaran PTPN 7. Yakni membicarakan rencana pelepasan aset lahan seluas 170 hektar pada kawasan Itera.

Lahan tersebut telah terinisiasi untuk melepaskan sejak lima tahun lalu pada masa Gubernur sebelumnya. Dengan rencana pemanfaatan untuk pembangunan Sports Center.

“Proses ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama, namun terkendala mekanisme pelepasan aset,” ujarnya.

Marindo menjelaskan, sesuai aturan, PTPN sebagai BUMN tidak dapat melakukan hibah aset. Sehingga satu-satunya mekanisme yang dapat tertempuh adalah penjualan (penyuaraan). Proses ini akan terlaksanakan berdasarkan penilaian atau appraisal resmi. Dengan harga yang kemudian akan tersepakati bersama.

“Kami sudah mengusulkan skema pembayaran hingga 50 tahun, mengingat kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Mekanisme pembayaran ini nantinya akan tertuang dalam nota kesepahaman (MoU),” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.