BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung Hj. Eva Dwiana atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, menyerahkan sebanyak 5.823 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung di Lapangan Saburai, Enggal, Bandarlampung, pada Selasa 30 Desember 2025.
Pada kesempatan tersebut, Walikota menyampaikan bahwa, penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen Pemkot Bandarlampung dalam memberikan kepastian status hukum bagi para pegawai yang telah lama mengabdi, sekaligus menjadi penyemangat untuk terus berkontribusi secara optimal.
Meski berstatus paruh waktu, seluruh PPPK tetap memiliki tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.
Para penerima SK diimbau meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas dalam melaksanakan tugas, serta memanfaatkan kesempatan ini secara profesional untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat. (rls)






