Komisi II DPRD Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Kadar Air Jagung

oleh -345 Dilihat
oleh

BANDARLAMPUNG – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan menyerap jagung yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen. Permintaan ini disampaikan Ahmad Basuki, Senin 30 Juni 2025.

Dia menilai, syarat kadar air maksimal 14 persen tersebut sangat menyulitkan dan membuat petani belum penuh menikmati harga pembelian pemerintah Rp5.500 per kilogram. “Lampung termasuk provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Artinya, banyak petani menggantungkan hidup dari jagung, selain padi,” kata Ahmad Basuki.

Ahmad Basuki berharap, petani jagung juga bisa merasakan bahagia, seperti petani padi, yang saat ini menjual hasil panen dengan harga Rp6.500 tanpa syarat kadar air. Dijelaskannya, selama ini Bulog telah menyerap jagung petani pada periode Februari hingga April 2025 dengan harga sesuai mandat Presiden, yakni Rp5.500 per kilogram tanpa syarat kadar air.

Namun, lanjut dias, sejak Bulan Mei kemarin penyerapan berhenti karena surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen dalam pembelian jagung di tingkat petani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.