Kejati Lampung Sita 1 T Lebih Uang Negara

oleh -681 Dilihat

 

BANDARLAMPUNG – Sepanjang semester I tahun 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menyita asset negara dari tangan para koruptor sebanyak Rp1.145.448.982.370.

 

Angka satu triliun lebih ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan hasil dari pergeseran paradigma penegakan hukum yang kini tak lagi hanya berfokus menjeboskan pelaku ke jeruji besi, tapi juga memiskinan mereka lewat strategi follow the money.

Penyumbang terbesar dari angka fantastis tersebut, berasal dari kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT P di wilayah Way Kanan.

Nilai kerugiannya mencapai Rp1,003 triliun. Mengingat dimensinya yang berskala nasional, kasus kakap ini kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) demi efektivitas penanganan.

“Penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme asset recovery, namun itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu 5 Agustus 2026.

Selain kasus di Way Kanan, pundi-pundi negara juga diselamatkan dari perkara korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.