Impor, Biang Kisruh Harga Singkong di Lampung

oleh -417 Dilihat
oleh

 

BANDARLAMPUNG – Biang kisruh harga singkong yang tak berpihak kepada petani, salah satunya adalah kebijakan impor.

Sejumlah petani singkong di Way Kanan, Pesawaran, Lampung Tengah dan Mesuji, mengakui hal ini.

Roji (50), petani singkong di Way Kanan mengakui tidak tahu perihal adanya kebijakan impor singkong.

“Saya taunya dari berita media massa,” aku Roji, Sabtu 30 Agustus 2025.

Menurut hematnya, hampir setiap kran impor dikucurkan, pasar singkong sedang ramai. “Biasanya, impor itu muncul saat panen raya,” kata dia.

Nardi (61), petani singkong asal Pesawaran pun menduga, kebijakan impor justeru membuat petani ‘kalang kabut’.

“Harga singkong pasti anjlok lah. Wong gak ada impor saja, saat panen raya pihak pabrikan ogah ogahan membeli,” kata dia.

Irham, petani asal Lampung Tengah, malah menuding pemerintah daerah lebih memihak kepada perusahaan alias produsen.

“Kebijakan impor singkong kan dari produsen, CV Bumi Waras. Anehnya, kebijakan sepihak itu seperti didukung penuh oleh pemerintah daerah, ” ungkap nya.

Irham mengaku, pernah melihat iringan mobil truk pengangkut singkong dari arah Sumatera Selatan.

“Saya menduga, iringan truk itu dari arah Jambi,” ucapnya.

Dan menariknya, kata Irham pula, laju truk bebas masuk wilayah Lampung.

“Produksi singkong di Lampung ini sudah melimpah, mas. Kenapa harus didatangkan dari daerah lain,” keluhnya.

Menyikapi ini, sebenarnya Gubernur Lampung sudah menetapkan harga standar singkong. Yakni, Rp1.350 per kilogram.

Hanya saja, kebijkan ini sempat ditentang oleh sejumlah produsen tapioka di daerah ini. Seperti CV Bumi Waras Group dan Sinar Laut Group.

Beberapa anak perusahaan kongko Lampung itu, bahkan dengan sengaja membeli dengan harga di bawah standar.

Nah, dalam kaitannya dengan kebijakan harga singkong yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung, beberapa waktu lalu pihak Kementrian perdagangan Ditjen Perlindungan Konsumen menerbitkan aturan baru tata niaga singkong tersebut.

Aturan tersebut ditandatangani Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Moga Simatupang.

Pada poin 4 aturan, disebutkan produsen/importir wajib memperoleh perizinan berupa persetujuan tipe dari Kementrian perdagangan RI.

Untuk selanjutnya, dilakukan tera dan tera ulang oleh Unit Metrologi Daerah. (why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.