BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung sepakat dan menyetujui pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Kesepakatan itu disampaikan dalam forum rapat paripurna ysng dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar., S.E. MBA, pada Senin, 30 Juni 2025.
Rapa dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M, Para Pimpinan DPRD, Forkopimda Provinsi Lampung, dan Seluruh Undangan dan Para Pejabat Pemerintah Daerah Lingkup Provinsi Lampung.
Rapat paripurna ini merupakan penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024, serta penyampaian terhadap 2 (dua) Raperda prakarsa pemerintah Provinsi Lampung.
Yakni, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Kedua, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2025-2029.
Budhi Condrowati S.E, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Lampung, menyampaikan pembentukan raperda yang awalnya terdiri dari 14 raperda menjadi 16 raperda.
Raperda tersebut terdiri dari 8 raperda Prakarsa DPRD Provinsi Lampung dan 8 raperda prakarsa eksekutif Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.







