BANDARLAMPUNG – Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 15 persen.
Usulan tersebut menyesuaikan dengan hasil perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan layak hidup sejak awal tahun 2025.
Begitu disampaikan Ketua Umum FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto usai aksi di komplek perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (11-11-2025).
“Kalau dihitung rata-rata dari Januari sampai November, seharusnya kenaikan di atas 8,5 persen. Jadi wajar kalau kami mengusulkan 15 persen,” kata Joko.
Terutama, bagi buruh yang sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Selain itu, dia juga meminta agar indikator pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dimasukkan dalam penghitungan UMP.
Menurut dia, di Lampung tidak mengalami PHK massal seperti di daerah Tanggerang. Sehingga tidak relevan jika memasukkan indikator PHK massal. (*)





