BANDARLAMPUNG – Sebanyak 30 pabrik tapioka di Provinsi Lampung telah mengikuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur soal harga dasar ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 30 persen.
Dukungan kuat akan penerapan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tersebut dikatakan oleh Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Welly Soegiono dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Minggu.
Ia mengatakan bahwa dari 18 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya telah menyatakan kesediaan menjalankan Instruksi Gubernur Lampung terkait harga ubi kayu di Provinsi Lampung.
“Kami sepakat dengan kebijakan Gubernur Lampung. Sebab tujuannya jelas agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena overhaul atau dalam proses perbaikan serta pemeliharaan secara menyeluruh,” katanya.
Tanggapan tambahan dikatakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas.
“Kami mengapresiasi kepada 30 perusahaan yang sudah mengikuti aturan mengenai harga dan potongan sesuai Instruksi Gubernur Lampung. Akan tetapi masih ada tiga hingga empat perusahaan yang belum ikut aturan, dan ini akan segera dievaluasi. Sebab kami ingin seluruh pabrik patuh supaya sistem tata niaga adil,” ujar Mikdar Ilyas.
Dia melanjutkan langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada petani ubi kayu.
“Mengenai kewenangan penetapan larangan terbatas impor tapioka bukan berada di Kemenko Pangan, melainkan sepenuhnya berada di tangan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator lintas sektor ekonomi. Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai tapi sekarang kewenangan ada di pemerintah pusat. Ini mendesak jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lebih baik melihat dulu ekonomi petani di daerah,” ucap dia. (*)





