BANDARLAMPUNG – Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong yang ditetapkan sebesar Rp1.350 perkilogramnya resmi diberlakukan sejak 10 November 2025.
Penerapan HAP itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung G/745/V.21/HK/2025 yang ditandatangani 5 November 2025.
Menanggapi itu, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin menilai, sudah banyak perusahaan yang menerapkannya.
Menurut Dasrul, PPUKI sudah melakukan survei ke sejumlah pabrik dan lapak untuk memastikan penerapan aturan tersebut.
“Tadi kami mendatangi sejumlah pabrik dan lapak. Alhamdulillah di Lampung Tengah banyak yang sudah mengikuti dan lapak juga di Mesuji ada yang sudah ikuti pergub,” kata Asrul, Selasa (11-11-2025).
Sejumlah pabrik yang disurvei diantaranya PT Bukit Kencana Mas (BKM) Wates Lampung Tengah buka dengan harga 1.350 potongan 15 persen. Kemudian, di Pabrik BKM SB 16 buka harga potongan sama.
“Pabrik SSB SB. 2 juga buka dengan harga yang sesuai Pergub Lampung. PT. Tunas Jaya Lautan, Telukdalem Lampung Tengah juga sudah ikut dengan pergub,” jelasnya.
Begitu juga dengan lapak-lapak yang berada di wilayah Mesuji telah membeli singkong dengan harga Rp1.350 potongan 15 persen. Salah satunya SPM 1 Mesuji. (*)





