Lambar ‘Panen Cuan’ di Kawasan TNBBS

oleh -172 Dilihat
oleh

Tanah di kawasan TNBBS yang selama ini ditempati masyarakat, ternyata dipungut PBB. Infonya, pajak ditarik sejak 2019. Pemkab Lambar pun ‘panen cuan’ lebih dari 150 juta per tahun.

LAMPUNG BARAT – Luar biasa. Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang dikenal sebagai kawasan
hutan konservsi dan hutan lindung di wilayah Lampung Barat (Lambar), banyak dihuni warga setempat.

Dari keberadaan warga pula, Pemdakab Lambar –lewat Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS)- bisa panen cuan hingga lebih dari 150 juta per tahunnya.

Uang sebanyak itu, bersumber dari penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dispenda Kabupaten Lambar seperti sengaja menerapkan PBB di kawasan terlarang tersebut.

Padadal, TNBBS merupakan kawasan hutan konservsi dan hutan lindung yang tidak boleh ditarik pajak, sebagaimana diamanatkan UU PBB. Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan, hutan konservsi dan hutan lindung tidak dikenakan PBB karena merupakan objek yang dikecualikan.

Lantas, legalitas apa yang digunakan Pemdakab Lampung dalam menerapkan praktik ‘panen cuan’ PBB ini? Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pejabat terkait di Dispenda Kabupaten Lampung.

Saat wartawan menghubungi untuk keperluan wawancara, Selasa (11/3/2025), pun Kepala Dispenda Lampung sedang tidak berada di kantor.

Informasi terakhir yang diterima di lapangan, diketahui bahwa selama enam tahun praktik ilegal penarikan PBB kepada masyarakat di kawasan TNBBS hampir mencapai Rp1 miliar.

Angka itu diperoleh, dari kontribusi PBB di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lambar, yang tembus di angka Rp300 juta per tahun.

Dimana, 50 persen di antaranya –atau Rp150 juta lebih- bersumerb dari PBB warga kawasan TNBBS. Hal ini diakui Camat BNS, Mandala Harto.

“PBB (di kawasan TNBBS) dari jaman dulu memang sudah ada,” kata Mandala Harto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025)

Menurutnya, jika penarikan PBB kawasan TNBBS dihapus,
Kecamatan BNS akan kehilangan 50 persen lebih pendapatan dari sektor pajak tersebut.

“Ada beberapa pekon di BNS, seperti Bandar Agung, Suoh, Negeri Jaya, Ringin Jaya, Hantatai, Tembelang. Banyak warga dari beberapa daerah ini tinggal dan menetap di TNBBS,” ungkapnya.

Mandala Harto menyebut, setahun pendapatan daerah dari PBB mencapai Rp300 juta lebih. Jika dihapus, maka separuhnya akan hilang. “Jelas, Kecamatan BNS akan kehilangan pendapatan,” ujarnya.

Dilansir dari media online, Waka Polhut Balai Besar TNBBS, Agus Hartono pun membenarkan warga yang bermukim di kawasan tersebut membayar PBB setiap tahunnya.

Agus menyebut bukti penarikan PBB sejak tahun 2019 silam. “Sejak 2019. Ada kohir (bukti pembayaran) yang kami temukan di masyarakat penggarap kawasan TNBBS,” ujarnya.

Diketahui, kali pertama permasalahan ini muncul saat Dandim 0422/LB, Letkol Inf Rinto Wijaya menemukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di masyarakat kawasan.

Padahal, sepengetahuan Dandim, tanah yang berada di kawasan TNBBS Lampung Barat, seharusnya tidak boleh ditarik pajak.

Informasi terakhir, bahwa warga yang bermukim dan berkebun di kawasan TNBBS Kecamatan Suoh, diminta mengosongkan kawasan tersebut.

Kabar pengosongan itu disampaikan oleh Jaimin, selaku Peratin (Kades) Pekon Sukamarga, Suoh. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.