Kementan Cabut Izin Pengecer Pupuk

oleh -75 Dilihat
oleh

 

BANDARLAMPUNG – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi mencabut izin usaha 2.039 kios pengecer pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia. Termasuk di Lampung.

Keputusan ini diambil lantaran kios-kios tersebut terbukti menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu wilayah dengan pelanggaran tertinggi adalah Provinsi Lampung.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kementan.

Menurutnya, pupuk merupakan kebutuhan vital bagi petani dan sangat berpengaruh terhadap hasil produksi apabila harganya tidak terjangkau.

“Pupuk merupakan kebutuhan vital bagi petani. Jika harga pupuk tidak bisa dijangkau, maka hasil produksi petani akan menurun dan pendapatan mereka juga berkurang. Oleh karena itu, kami tegas mendukung keputusan Kementan agar petani tidak dirugikan,” ujar Khoir, saat diwawancarai, Selasa (14/10/2025). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.