BANDARLAMPUNG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Lampung Nur Raisha Pujiastuti menekankan pentingnya melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Hal ini sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Pujiastuti, di Bandarlampung, Selasa 30 Oktober 2025.
Kanwil Ditjenim menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Lampung dengan mengambil tema “Peran Masyarakat dan Stakeholder dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Provinsi Lampung.”
Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan wadah untuk menyamakan persepsi, mempererat koordinasi dan meningkatkan sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Lampung.
Selain itu, katanya lagi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Lampung tercatat sebagai yang terbesar kelima di Indonesia, dan Provinsi Lampung merupakan daerah strategis menjadi pintu gerbang Sumatera memiliki potensi risiko yang perlu di antisipasi bersama. (*)





